Komisi I DPRD Ambon Beri Waktu Sepekan, Pemkot Diminta Tuntaskan Polemik Raja Soya
Ambon, indonesiatimur.co – Komisi I DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik penetapan Raja Negeri Soya, terutama menyangkut aspirasi keluarga Reno Rehatta dan persoalan hak mata rumah yang dinilai belum terakomodasi.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (27/10/2026) sore. Dalam pembahasan itu, Pemkot Ambon diharapkan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan untuk memfasilitasi dialog dan mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, dengan menghadirkan kuasa hukum keluarga Reno Rehatta, unsur Pemkot Ambon, Tim Percepatan Suksesi Raja, serta Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya.
Persoalan yang dibahas berkaitan dengan tindak lanjut putusan pengadilan dan mekanisme adat dalam proses penetapan Raja Negeri Soya. Pihak keluarga Reno, melalui kuasa hukumnya, menyoroti persoalan mata rumah yang menurut mereka belum terakomodasi dalam proses penyelesaian terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keluarga tersebut meminta agar persoalan hak mata rumah mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi I Tegaskan Tidak Memihak
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, menegaskan bahwa lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi, bukan untuk memenangkan salah satu pihak dalam polemik tersebut.
Menurutnya, Pemkot Ambon harus mengambil peran aktif dengan mempertemukan seluruh pihak terkait agar persoalan yang telah berlangsung dapat dibicarakan secara terbuka dan objektif.
“Pada prinsipnya, Komisi I tidak mengintervensi agar suatu pihak harus dimenangkan. Kami memberikan pandangan secara objektif dan mendorong agar persoalan ini diselesaikan sesuai aturan, sehingga tidak ada pihak yang merasa haknya diabaikan,” menjadi penegasan dalam pembahasan rapat.
Fadly menilai, penyelesaian persoalan suksesi Raja Negeri Soya tidak cukup hanya bertumpu pada proses administratif. Aspek hukum, sejarah, serta tata cara adat juga perlu diperhatikan agar keputusan yang diambil tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah kota didorong segera membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya untuk memperjelas persoalan mata rumah yang menjadi salah satu pokok keberatan keluarga Reno Rehatta.
Putusan Pengadilan dan Adat Harus Diperhatikan
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap mekanisme adat Negeri Soya dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Proses adat tetap harus berjalan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan putusan pengadilan serta hak-hak pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses adat tetap berjalan sesuai kewenangannya. Tetapi, mari kita bicarakan persoalan ini secara tenang dan kekeluargaan. Kalau memang seseorang memiliki hak, maka hak itu harus diberikan. Jangan sampai ada kepentingan lain yang justru mengaburkan persoalan sebenarnya,” demikian penekanan dalam pembahasan tersebut.
Komisi I berharap seluruh pihak mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan komunikasi yang baik. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah polemik semakin berlarut-larut dan menghindari munculnya ketegangan di tengah masyarakat Negeri Soya.
Warga Diminta Tetap Tenang
Usai rapat, Fadly kembali menegaskan pentingnya peran Pemkot Ambon dalam memfasilitasi penyelesaian secara proporsional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun kewenangan adat.
Ia juga mengimbau masyarakat Negeri Soya agar tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung.
Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan ruang bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan persoalan tersebut melalui jalur yang tepat.
Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Kota Ambon berharap Pemkot Ambon segera menindaklanjuti hasil pembahasan dalam waktu satu minggu yang diberikan. Penyelesaian yang transparan, berlandaskan hukum, dan menghormati mekanisme adat diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar polemik penetapan Raja Negeri Soya tidak terus berlarut-larut. (it-02)


